You are currently viewing Geographic information system (GIS)

Geographic information system (GIS)

Geographic information system (GIS) merupakan tools yang digunakan dalam rangka pengelolaan data dan informasi geospasial. Di sisi lain peningkatan kemampuan dalam penguasaan tools ini sangat diperlukan untuk menghasilkan data dan informasi akurat yang terkait dengan spasial. Oleh karena itu GIS menjadi solusi bagi para pengelola sumber daya alam dalam analisa wilayah, selain itu monitoring pemanfaatan / tutupan lahan, dan penyajian informasi yang interaktif, serta dapat update data setiap saat.

Geographic information system (GIS) dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial haruslah orang yang memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan merupakan sebuah kegiatan yang memberikan jawaban atas kompetensi yang harus dimiliki serta melatih menjadi tenaga profesional dan ahli dibidangnya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).

TUJUAN Geographic information system (GIS)

  1. Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Analis Sistem Informasi Geografis.
  2. Sebagai acuan bagi LSP Geospasial dan Asesor Kompetensi dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis dan Uji Teknis Bidang Informasi Geospasial
  6. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.
  7. Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Tenaga Profesional Di Bidang Informasi Geospasial.
  8. Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pengemasan Unit Kompetensi Dengan Kemungkinan Jabatan Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Di Bidang Informasi Geospasial.

PESERTA

Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

  1. S1 Pendidikan Geografis Minimal Pengalaman 1 tahun
  2. D3 Bidang SIG/Survei Dan Pemetaan/Geomatikan minimal 1 tahun
  3. D1 Bidang SIG/Survei Dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasila dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun
  4. SMK Bidang SIG/Survei Dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasila dengan lama pendidikan 4 (tahun) Dan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  5. SMK/SMU dan Sederajat memiliki pengalaman kerja Operator di bidangnya minimal 4 tahun

Persyaratan Administratif :

  1. Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS
  2. FC Ijazah Terakhir
  3. pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )
  4. Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan

WAKTU & TEMPAT

Durasi Training 3 hari

Pukul              : 08.00 – 16.00 WIB

Venue             : Yogyakarta

In – house       : depend on Request

BIAYA

Operator Sistem Informasi Geografis  Rp             7,000,000
Teknisi Sistem Informasi Geografis  Rp             7,500,000
Analis Sistem Informasi Geografis  Rp             8,000,000

 

FASILITAS

  1. Modul dan Soft Copy materi
  2. Sertifikat BNSP apabila dinyatakan kompeten
  3. Sertifikat dari Lembaga
  4. Training Kit

Tinggalkan Balasan