You are currently viewing Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Ahli K3 Listrik

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Ahli K3 Listrik

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Ahli K3 Listrik – Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 0225: 2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pembinaan Calon Ahli K3 dan 48 Tahun 2015 tentang Teknisi K3 Listrik, perlu disusun SKKNI K3 bidang ketenagalistrikan yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pembinaan K3 Ahli Listrik dan K3 Teknisi listrik, sehingga para pekerja di bidang ketenagalistrikan terhindar dari bahaya kecelakaan kerja seperti meninggal dunia.

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Ahli K3 Listrik – Berdasarkan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI), para pekerja yang berada pada level Ahli K3 Kelistrikan perlu di ukur kompetensinya dengan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang merupakan rumusan untuk mengukur kemampuan kerja seorang Ahli K3 Kelistrikan yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ahli K3 Listrik mencakup pekerjaan perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi listrik peralatan dan perlengkapan ketenagalistrikan. Dengan dirumuskannya SKKNI ini maka di harapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan SDM melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi bagi pihak yang membutuhkan baik pihak industri maupun perorangan.

LINGKUP KEGIATAN 

Kegiatan di maksud adalah program pembelajaran / pelatihan berbasis unit kompetensi (refresh) yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Kegiatan diklat kompetensi di laksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) JTCC, sedangkan proses asesmen di laksanakan oleh LSP yang di tunjuk langsung oleh BNSP. Sertifikat Kompetensi di terbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi di berikan kepada peserta yang di nyatakan kompeten oleh asesor.

TUJUAN

Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang di aplikasikan pada industri migas dan pertambangan

  1. Mempersiapkan tenaga kerja kompeten yang mampu melaksanakan keahlian Kelistrikan di tempat kerja
  2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pada level ahli yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  3. Memberikan rekomendasi kompetensi bagi peserta yang di nyatakan kompeten

MATERI SKKNI

  • Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  • Pengantar K3 Listrik dan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  • Electrical Tools
  • Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada Kelistrikan
  • Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  • Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  • Pembuatan Form check Llist pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)

METODE UJI KOMPETENSI

Setiap peserta akan di berikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila di perlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi di laksanakan selama 1 hari

INSTRUKTUR

Pelatihan ini akan di dampingi oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor

PESERTA

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
  2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
  3. Memiliki sertifikat pelatihan
  4. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (di sediakan oleh LSP)

WAKTU & TEMPAT

Hari/Tanggal : Durasi Training 21 hari

Pukul              : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Yogyakarta

In – house      : depend on Request

FASILITAS

  • Honor instruktur
  • Hardcopy materi
  • Training kit
  • Sertifikat dari lembaga
  • Sertifikat dari BNSP bagi yang kompeten
  • Fasilitas training:
    • LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Tinggalkan Balasan