You are currently viewing Sertifikasi BNSP Chainsaw

Sertifikasi BNSP Chainsaw

training operator chainsaw

 

Sertifikasi BNSP Chainsaw – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

Kegiatan pemanenan hasil hutan berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Oleh sebab itu kegiatan pemanenan hasil hutan (harvesting) sebagai bagian dari pengelolaan hutan juga harus memperhatikan asas kelestarian hutan tersebut. Selanjutnya hasil hutan dapat doptimalkan dan lestari apabila didalam perencanaannya matang dalam berbagai aspek.

Sertifikasi BNSP Chainsaw mengacu pada standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) keputusan Menakertrans No. 68 tahun 2013 tentang Penetapan RSKKNI sektor Kehutanan bidang perencanaan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta administrasi kehutanan untuk sumberdaya manusia pada organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  menjadi SKKNI.

Oleh sebab itu JTCC sebagai lembaga professional yang bergerak dibidang penyedia jasa pelatihan dan konsultasi, yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) bermaksud mengajukan penawaran program In-house training dengan tema “Sertifikasi BNSP Chainsaw”.

  • Peraturan Menteri Kehutnan nomor : P.58/Menhut-II/2008 tentang Kopentensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  • Selanjutnya Keputusan Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS).

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan dan memelihara kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN Kehutanan, BUMD Kehutanan, BUMS Kehutanan maupun Koperasi
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw mandiri.

INSTRUKTUR DAN VENUE

  • Team Asosiasi dari LSP

Waktu             :  Tentative ( Durasi 4 Hari)

Pukul              : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Kegiatan Secara In-House Training

PERALATAN DAN BAHAN PRAKTEK

  1. Untuk ruang kelas LCD Proyektor, laptop, flipchart, kertas plano, papan tulis, spidol, penghapus, dll.
  2. Untuk lapangan: Areal kerja penebangan dan pembagian batang, pohon siap tebang, chainsaw dan peralatannya, peralatan keamanan operator chainsaw (safety shoes, rompi, helm, sarung tangan), kamera, ToA/ load speaker dll.

PESERTA

  • Memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Minimal SMK, atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  • Mengoperasikan chainsaw atau pelatihan yang sejenis

MATERI

  • Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)
  • Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin
  • Teknik Penebangan Pohon
  • Teknik Pembagian Batang
  • Teknik Pertolongan Pertama (P3K)

INFORMASI & PENDAFTARAN

Noviana

WA / Phone  :  0812-2680-9527 / 0821 3803 1200

Email   : novi@jtcc-consultant.com

Website :  http://www.jtcc-consultant.com

Tinggalkan Balasan