Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. melihat begitu pentingnya peran K3 dalam dunia industri maka di anggap perlu melakukan Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum.
Tujuan Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
- Hak pekerja dalam bidang K3
- Memberi penjelasan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
- Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
- Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Kompetensi Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum
- Menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di tempat kerja.
- Menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3
Materi Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum
- Kebijakan Nasional
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Dasar-dasar K3
- Kelembagaan / Keahlian
- SMK3 dan Audit SMK3
- P3K
- Laporan Kecelakaan
- Manajemen Resiko
- Pengawasan :
- Pesawat Uap
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat Mekanik
- P3K3
- Keselamatan Kerja
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Lingkungan
- PKL
- Studi kasus & Evaluasi
Instruktur Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum
Tim Disnaker & Tim Ahli di bidang Ahli K3 Umum
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat: Gedung JTCC, Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Peserta Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih
Persyaratan Peserta :
- Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
- Menbawa surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
- Membawa Fotocopy KTP & Ijazah terakhir
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Fasilitas Sertifikasi dan Training Ahli K3 Umum
- Qualified instructor
- Training Kit
- Soft copy materi
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Lunch and 2 coffee break every day of training
- Souvenir
Informasi Pendaftaran
Novi
Tlpn/ WA : 0812 2680 9527
Office : 0274-419936
Head Office : Jl. Patangpuluhan No. 26 Wirobrajan Yogyakarta 55252
Catatan untuk diperhatikan :
- Kami menghimbau kepada calon peserta training untuk tidak Reservasi Hotel atau Tiket Perjalanan sebelum kepastian training kami informasikan (untuk mengantisipasi reschedule atau cancelation training).
- Kepastian Running training dan yang terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan akan kami informasikan minimal 1 minggu sebelum agenda training. Jika disaat kepastian training telah kami informasikan dan calon peserta tidak dapat mengikuti, kami mohon untuk dikirimkan letter of cancelation (surat pembatalan) resmi dari perusahaan.
- Kami selaku penyelenggara tidak menanggung segala bentuk klaim ganti rugi dari calon peserta training (contoh : Reservasi Hotel dan Tiket Pesawat) diluar yang terkait dengan fasilitas training yang kami berikan.