Sertifikasi Pengawas Instrumentasi Kalibrasi – Berdasar Keputusan Menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang Instrumentasi Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi.
Sertifikasi Pengawas Instrumentasi Kalibrasi – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
Sertifikasi Pengawas Instrumentasi Kalibrasi – Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
Tujuan Sertifikasi Sertifikasi Pengawas Instrumentasi Kalibrasi
Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Materi Pelatihan Sertifikasi
- Skema dan Ketentuan SKKNI bidang Migas
- Implementasi K3 Industri Migas
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Kualifikasi Pengawas Ruang Lingkup Kalibrasi dan Instrumentasi
- Demontrasi dan Simulasi di Bengkel Kerja
Metode Uji Kompetensi Sertifikasi
Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen.
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Proses Uji Lisan
- Uji Praktek
Persyaratan
- Ijazah Pendidikan yang relevan dengan Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- FC KTP yang masih berlaku
- Foto copy portofolio keahlian & sertifikat terkait ( bila ada )
- Surat keterangan sehat dari dokter dan golongan darah ( terbaru )
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
-
- Ijazah minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 5 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi
- Ijazah setingkat D-III Teknik Elektronika, Fisika, atau instrumentasi dan kendali dengan pengalaman kerja minimal 2 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi