You are currently viewing Sertifikasi Rotating Equipment BNSP

Sertifikasi Rotating Equipment BNSP

Sertifikasi Rotating Equipment BNSP Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia.

Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI.

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Rotating Equipment BNSP

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama JTCC dan LSP Energi serta industri terkait. Kegiatan ini bisa diselenggarakan secara regular maupun inhouse dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Inspektur Peralatan Putar(rotating equipment).

Tujuan Sertifikasi Rotating Equipment BNSP

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putarsesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman. Sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor migas.

Materi Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment BNSP

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

Metode Uji Kompetensi Sertifikasi Rotating Equipment BNSP

Peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Persyaratan Umum Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas keseluruhan minimal 5 tahun dan sesuai kompetensinya minimal 2 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Melengkapi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. FC Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyertakan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Tim Instruktur & Assessor

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas (Ir. Harry Siswanto) yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. 

Durasi

Pembekalan     : 3 hari

Uji kompetensi : 1 hari

Informasi Pendaftaran

Noviana

WA / Phone  :  0812-2680-9527

Email   : novi@jtcc-consultant.com Website :  http://www.jtcc-consultant.com

 

Tinggalkan Balasan