<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Comments on: Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut	</title>
	<atom:link href="https://jtcc-consultant.com/pelatihan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-angkat-angkut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jtcc-consultant.com/pelatihan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-angkat-angkut/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Oct 2025 04:16:30 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>
	<item>
		<title>
		By: Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA)		</title>
		<link>https://jtcc-consultant.com/pelatihan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-angkat-angkut/#comment-58251</link>

		<dc:creator><![CDATA[Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA)]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 04:16:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jtcc-consultant.com/?p=966#comment-58251</guid>

					<description><![CDATA[[&#8230;] Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja. [&#8230;]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>[&#8230;] Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja. [&#8230;]</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
