<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>diklat inspektur kelistrikan Archives |</title>
	<atom:link href="https://jtcc-consultant.com/tag/diklat-inspektur-kelistrikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jtcc-consultant.com/tag/diklat-inspektur-kelistrikan/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Dec 2021 10:20:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://jtcc-consultant.com/wp-content/uploads/2020/02/favicon.png</url>
	<title>diklat inspektur kelistrikan Archives |</title>
	<link>https://jtcc-consultant.com/tag/diklat-inspektur-kelistrikan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Training BNSP Inspektur Kelistrikan</title>
		<link>https://jtcc-consultant.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-kelistrikan/</link>
					<comments>https://jtcc-consultant.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-kelistrikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JTCC CONSULTANT]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Apr 2018 20:53:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Safety and Certification]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[diklat inspektur kelistrikan]]></category>
		<category><![CDATA[diklat inspektur kelistrikan 2018]]></category>
		<category><![CDATA[inspektur kelistrikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://jtcc-consultant.com/?p=1239</guid>

					<description><![CDATA[<p>Training bnsp Inspektur Kelistrikan &#8211; Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industry migas, makin dirasakan karena sifat industry migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://jtcc-consultant.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-kelistrikan/">Training BNSP Inspektur Kelistrikan</a> appeared first on <a href="https://jtcc-consultant.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Training bnsp Inspektur Kelistrikan &#8211;</strong> Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industry migas, makin dirasakan karena sifat industry migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sector industry migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">     Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industry migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industry migas, sub sector industry minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur <a href="https://jtcc-consultant.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-kelistrikan/">kelistrikan di Indonesia</a>.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">    Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistikan sub sector industry migas dan panas bumi.  </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">   <a href="https://jtcc-consultant.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-kelistrikan/">Inspeksi</a> terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Kami JTCC bekerjasama dengan BNSP bermaksud untuk menyelenggarakan training dengan judul “<strong>Inspektur Kelistrikan</strong>”.</span></p>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Lingkup Kegiatan Training Inspektur Kelistrikan</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Kegiatan dimaksud adalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesmen). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP), sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.</span></p>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Tujuan Training Inspektur Kelistrikan<br />
</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industry migas</span></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #000000;">Memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan</span></li>
</ul>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Materi Training Inspektur Kelistrikan<br />
</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #000000;">Pengantar K3 Listrik dan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Electrical Tools</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Sistem Kelistrikan Pembangkitan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Code dan Standard</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI</span></li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #000000;">Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Melakukan Identifikasi Kelistrikan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Memeriksa Fisik dan Menyaksikan (Pengujian Generator, Transformer, Unit Switch Gear, Unit MCC (Motor Control Center))</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan</span></li>
</ul>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Metode Ujian Training Inspektur Kelistrikan</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Program ini mengkombinasikan kegiatan pembinaan (Pra-Assessment) dengan uji kompetensi yang melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Metode kegiatan pembinaan didesain agar peserta siap mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh tim Assesor</span></p>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Instruktur &amp; Struktur Training Inspektur Kelistrikan</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Tim instruktur senior dari LSP Energi serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman dalam pengawasan operasi Migas. </span></p>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Peserta Training Inspektur Kelistrikan<br />
</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industry migas.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">PERSYARATAN PESERTA:</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #000000;">Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai imspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Ijasah terakhir yang dilegalisir</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Fotokopi KTP yang masih berlaku</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Curriculum vitae terbaru</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Fotokopi sertifikat training yang pernah diikuti utamanya bidang K3 dan kelistrikan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Surat rekomendasi dari perusahaan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar</span></li>
</ol>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Waktu &amp; Tempat Training Inspektur Kelistrikan</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Durasi Training 4 hari</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Hari/Tanggal : 27 &#8211; 30 November 2018</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Pukul              : 08.00 – 16.00 WIB</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Venue             : Jakarta</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">In – house      : depend on Request</span></p>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Biaya Training Inspektur Kelistrikan<br />
</strong></span></h1>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;"><span style="color: #000000;"><strong>Rp 9.000.000/peserta*</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">*(belum termasuk penginapan)</span></p>
<h1 style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong>Fasilitas Training Inspektur Kelistrikan<br />
</strong></span></h1>
<ul style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #000000;">Training Module</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Free Consultation</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Sertifikat BNSP apabila dinyatakan kompeten</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Training Photo</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Training room with full AC facilities</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Qualified Instructor</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Airport pick up and dropping</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Transportation Selama pelatihan</span></li>
</ul>
<hr />
<h1 style="text-align: center;"><span style="color: #ff6600;"><strong>Informasi &amp; Pendaftaran<br />
</strong></span></h1>
<h1 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">NOVI</span></h1>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">Tlp/ WA :0812-2680-9527</span></h2>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #ff6600;">Office : (0274) 419936</span></h2>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #ff6600;">Email : novi@jtcc-consultant.com</span></h2>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #ff6600;"><strong>Head Office : </strong>Jl. Patangpuluhan No. 26 Wirobrajan Yogyakarta 55252</span></h2>
<p>The post <a href="https://jtcc-consultant.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-kelistrikan/">Training BNSP Inspektur Kelistrikan</a> appeared first on <a href="https://jtcc-consultant.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jtcc-consultant.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-kelistrikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
