You are currently viewing Training BNSP Inspektur Kelistrikan
sertifikasi inspektur kelistrikan

Training BNSP Inspektur Kelistrikan

Training bnsp Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industry migas, makin dirasakan karena sifat industry migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sector industry migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

     Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industry migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industry migas, sub sector industry minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

    Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistikan sub sector industry migas dan panas bumi. 

Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

   Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Kami JTCC bekerjasama dengan BNSP bermaksud untuk menyelenggarakan training dengan judul “Inspektur Kelistrikan”.

Lingkup Kegiatan Training Inspektur Kelistrikan

Kegiatan dimaksud adalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesmen). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP), sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Tujuan Training Inspektur Kelistrikan

Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industry migas

  • Memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi Training Inspektur Kelistrikan

Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI

  1. Pengantar K3 Listrik dan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  2. Electrical Tools
  3. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  4. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  5. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  6. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  7. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  8. Code dan Standard
  9. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan (Pengujian Generator, Transformer, Unit Switch Gear, Unit MCC (Motor Control Center))
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

Metode Ujian Training Inspektur Kelistrikan

Program ini mengkombinasikan kegiatan pembinaan (Pra-Assessment) dengan uji kompetensi yang melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Metode kegiatan pembinaan didesain agar peserta siap mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh tim Assesor

Instruktur & Struktur Training Inspektur Kelistrikan

Tim instruktur senior dari LSP Energi serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman dalam pengawasan operasi Migas. 

Peserta Training Inspektur Kelistrikan

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industry migas.

PERSYARATAN PESERTA:

  1. Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai imspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan
  2. Ijasah terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. Curriculum vitae terbaru
  5. Fotokopi sertifikat training yang pernah diikuti utamanya bidang K3 dan kelistrikan
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan
  7. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  8. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Waktu & Tempat Training Inspektur Kelistrikan

Durasi Training 4 hari

Hari/Tanggal : 27 – 30 November 2018

Pukul              : 08.00 – 16.00 WIB

Venue             : Jakarta

In – house      : depend on Request

Biaya Training Inspektur Kelistrikan

Rp 9.000.000/peserta*

*(belum termasuk penginapan)

Fasilitas Training Inspektur Kelistrikan

  • Training Module
  • Free Consultation
  • Sertifikat BNSP apabila dinyatakan kompeten
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities
  • Qualified Instructor
  • Airport pick up and dropping
  • Transportation Selama pelatihan

Informasi & Pendaftaran

NOVI

Tlp/ WA :0812-2680-9527

Office : (0274) 419936

Email : novi@jtcc-consultant.com

Head Office : Jl. Patangpuluhan No. 26 Wirobrajan Yogyakarta 55252

Tinggalkan Balasan