Sertifikasi bnsp Inspektur Crane – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang Inspektur Crane dan ikat beban di Indonesia.
Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten salah satunya dengan Sertifikasi Inspektur Crane.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pelatihan Inspektur Kran (Inspektur Crane) merupakan pelatihan untuk Inspektur yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas
Dengan standar kompetensi tersebut, di harapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Tujuan Sertifikasi BNSP Inspektur Crane
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur kran sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur kran pada industri sector migas.
Sertifikat BNSP Inspektur Crane
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan di nyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan di rekomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Materi Sertifikasi Inspektur Crane
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Pengetahuan
- Dokumen Pesawat Angkat
- Identifikasi Pesawat Angkat
- Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja
- Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
- Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
- Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja
- Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
- Melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
- Verifikasi Kelistrikan & Pemeriksaan
- Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
- Melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
- Melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
- Verifikasi & Pemeriksaan Beban Pengimbang (Counter Weight)
- Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman
- Uji unjuk kerja
- Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
- Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
Metode Uji Kompetensi Sertifikasi BNSP Inspektur Crane
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi di laksanakan selama 1 hari
Instruktur Sertifikasi Inspektur Crane
Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan di uji oleh asesor dari LSP Energi.
Peserta Sertifikasi Inspektur Crane
Persyaratan Umum Peserta
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
- Sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Administratif
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Fotokopi ijazah terakhir
- Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pasfoto 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (di sediakan oleh LSP)
Informasi tambahan:
- Calon peserta di mohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke novi@jtcc-consultant.com terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
- Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) di wajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Migas.
Waktu dan Tempat
Durasi Training 3 hari
Hari/Tanggal : 2025
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Venue : Jakarta
In – house : depend on Request
Biaya
IDR 11.500.000* ( belum termasuk penginapan)
Special Rate untuk pengiriman min 4 peserta IDR 11.000.000* ( belum termasuk penginapan)
Fasilitas
- Modul dan Soft Copy materi
- Sertifikat BNSP
- Training Kit
- Souvenir
Pingback: Inspektur Crane Sertifikasi BNSP