JTCC siap dengan Program Sertifikasi Profesi bersama BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI untuk menguji kompetensi setiap individu yang menjadi penggerak organisasi anda. Jadikan SDM anda progresif, kompeten dan kompetitif di era persaingan global saat ini.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia
BNSP membawahi beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi dari berbagai bidang yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
JTCC bekerjasama dengan LSP Energi dan LSP Rino agar dapat memfasilitasi kebutuhan para profesional khususnya dalam bisang Migas, Pertambangan dan Kehutanan (LSP Rino) untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan bidang yang degeluti. Apabila calon asesi dinyatankan kompeten maka berhak untuk mendapatkan sertifikat BNSP.
No | Skema Pelatihan | SKKNI | Durasi | Tanggal Pelaksanaan |
1 | Inspektur Bejana Tekan | 120 / 2014 | 4 hari | Batch I : 22 – 25 Januari 2018 |
Batch II : 23 – 26 April 2018 | ||||
Batch III : 27 – 30 Juli 2018 | ||||
Batch IV : 9 – 12 Oktober 2018 | ||||
2 | Inspektur Crane | 126 / 2014 | 4 hari | Batch I : 12 – 15 Februari 2018 |
Batch II : 23 – 26 Mei 2018 | ||||
Batch III : 8 – 11 Agustus 2018 | ||||
Batch IV : 21 – 24 November 2018 | ||||
3 | Inspektur Pipa Penyalur | 242 / 2014 | 4 hari | Batch I : 24 – 27 Januari 2018 |
Batch II : 23 – 26 Mei 2018 | ||||
Batch III : 3 – 6 Oktober 2018 | ||||
4 | Inspektur Rotating Equipment | 192 / 2015 | 4 hari | Batch I : 7 – 10 Februari 2018 |
Batch II : 23 – 26 Juli 2018 | ||||
Batch III : 3 – 6 Desember 2018 | ||||
5 | Inspektur Tangki Timbun | 124 / 2014 | 4 hari | Batch I : 13 – 16 Maret 2018 |
Batch II : 23 – 26 Mei 2018 | ||||
Batch III : 5 – 8 September 2018 | ||||
Batch IV : 12 – 15 Desember 2018 | ||||
6 | Inspektur Kelistrikan | 52 / 2015 | 4 hari | Batch I : 26 – 29 Maret 2018 |
Batch II : 2 – 5 Mei 2018 | ||||
Batch III : 1 – 4 Agustus 2018 |