Sertifikasi Keahlian Rotating Equipment Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri, khususnya migas, di tuntut memiliki kompetensi sesuai SKKNI. Industri migas yang padat teknologi, modal, dan berisiko tinggi memerlukan tenaga teknik bersertifikasi minimal di bidang operasi pesawat angkat-angkut dan ikat beban. Potensi migas juga menjadi faktor strategis pembangunan nasional, terutama dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas (AFTA dan AFLA).
Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan SDM yang dihasilkan memiliki kualifikasi profesional untuk mengelola kekayaan migas secara optimal. Sertifikasi ini merupakan amanat UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP No. 23/2004 tentang BNSP, yang diperkuat Peraturan Menteri ESDM No. 20/2008 dan Perpres No. 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Kegiatan ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi untuk memastikan standar kompetensi Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment). Inspektur bertugas mengawasi dan memeriksa peralatan putar dalam aktivitas pengolahan migas sesuai SKKNI.
TUJUAN Sertifikasi Keahlian Rotating Equipment
- Memastikan tenaga kerja di bidang inspeksi teknik, khususnya Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment), memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu mengelola industri migas secara profesional dan berdaya saing global.
- Mendukung pemenuhan regulasi pemerintah terkait sertifikasi kompetensi kerja di sektor industri migas.
- Menjamin standar keselamatan, mutu, dan efisiensi operasional melalui pengawasan yang sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional.
- Mewujudkan tenaga kerja terstandar yang mampu menghadapi tantangan globalisasi dan perdagangan bebas.
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan di berikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
- Praktek / simulasi (bila di perlukan)
- Proses Uji Kompetensi di laksanakan selama 1 hari
MATERI UNIT KOMPETENSI
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
- Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)
- M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
- M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
- M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil Perhitungan
Engineering dan Data Sheet
- M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
- M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
- M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
- M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
- M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
- M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
- M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar
PESERTA
Setiap peserta akan di berikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (di buktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas keseluruhan minimal 5 tahun dan sesuai kompetensinya minimal 2 tahun
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
PERSYARATAN YANG HARUS DIBAWA DAN DILENGKAPI PESERTA
Semua pemohon wajib melengkapi bukti :
- Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) yang akan diberikan setelah mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji atau Hanya Uji.
- Copy KTP.
- Surat Penugasan dari perusahaan / instansi untuk mengikuti uji kompetensi Okupasi Administrator Kantor.
- Copy SK Pengangkatan Pegawai.
- Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
- Copy Ijasah terakhir.
- Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk).
- Bukti-bukti kerja.
- Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak di perbolehkan menggunakan kaos).
DURASI & TEMPAT
Durasi Training : 3 hari
Waktu pelaksana : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : TUK sewaktu di Yogyakarta atau Bandung
INFORMASI PENDAFTARAN
Telp / WA : 0812-2680-9527
Email : novi@jtcc-consultant.com