You are currently viewing Sertifikasi Fasilitator Penyuluh Pertanian

Sertifikasi Fasilitator Penyuluh Pertanian

Sertifikasi Fasilitator Penyuluh Pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan, dapat dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha. 

Penyuluhan pertanian pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan para pihak lainnya dalam pembangunan sektor pertanian yang kuat dan tangguh. Salah satu komponen esensial dalam sistem penyuluhan pertanian adalah Penyuluh Pertanian.  Penyuluh Pertanian Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi kerja untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian.

Amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Pertanian (UUSP3K) mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-Undang tersebut, di perlukan standar kompetensi kerja yang mencerminkan keprofesian seorang penyuluh pertanian. Standar kompetensi tersebut di jabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian. SKKNI Penyuluh Pertanian di tetapkan oleh Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan nomor 29/MEN/III/2010.

Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) KEP. 43 Tahun 2013. Melalui kegiatan ini di harapkan dapat tersedianya tenaga penyuluh pertanian yang kompeten dan beritegritas di harapkan strategi penguatan sektor pertanian akan terwujud.

TUJUAN Sertifikasi Fasilitator Penyuluh Pertanian

Setelah mengikuti pelatihan ini di harapkan peserta mampu 

  1. Memenuhi standar kompetensi dalam teknis pekerjaan penyuluh Pertanian 
  2. Melaksanakan persiapan penyuluhan Pertanian; 
  3. Menyusun materi penyuluhan Pertanian; 
  4. Melakukan kegiatan penunjang penyuluhan Pertanian
  5. Mampu meningkatkan keandalan hasil pekerjaan dan kompetensi profesi penyuluh Pertanian sesuai dengan SKKNI 

MATERI PEMBELAJARAN

  1. Pendahuluan: Kondisi dan Tantangan Kerja Tenaga Teknis di Sektor Pertanian di Indonesia
  2. Pemahaman Kompetensi Umum, Inti dan Khusus sesuai Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 
  3. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian  
  4. Sistem Sertifikasi Kompetensi Tenaga teknis sektor Pertanian di Indonesia
  5. Pemahaman Unit-Unit Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja pada Skema Fasilitator Penyuluh Pertanian
  • M.074909.005.02 Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
  • M.074909.001.02 Menyusun Program Penyuluhan Pertanian
  • M.074909.002.02 Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian
  • M.074909.003.02 Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian
  • M.074909.004.02 Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian

PARTISIPAN 

Kegiatan ini direkomendasikan di ikuti oleh para calon tenaga penyuluh Pertanian dan atau tenaga penyuluh pertanian yang ingin tersertifikasi, Calon Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian

  • Lulus Program D III atau yang sederajat
  • Ditugaskan oleh instansi pengirim
  • Sehat jasmani dan rohani

SERTIFIKAT 

Bagi peserta/asesi yang telah mengikuti proses uji kompetensi oleh tim asesor, maka berhak menerima sertifikat kompetensi yang di keluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi

DURASI & TEMPAT

Durasi Training : 3 hari

Waktu pelaksana : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi  : TUK sewaktu di Yogyakarta atau Bandung

INFORMASI PENDAFTARAN

Telp / WA : 0812-2680-9527

Email         : novi@jtcc-consultant.com

Tinggalkan Balasan