Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3-Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan, dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan, menjadi dasar bagi pengelolaan limbah industri. Dengan ditetapkannya standar ini, pengelolaan limbah industri diharapkan dapat terarah dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini disebabkan oleh sifat-sifat tertentu seperti ketoksikan, kecenderungan terbakar, reaktivitas, dan korosivitas, serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, dengan adanya definisi ini, menjadi jelas bahwa limbah B3 memerlukan penanganan dan pengelolaan yang berbeda dengan limbah non-B3.
Melalui pelatihan ini, akan diberikan pemahaman secara komprehensif bagi personel yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan mereka dapat mengikuti uji kompetensi skema Penanganan Limbah B3, sehingga meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang ini.
MATERI UJI KOMPETENSI Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3
No KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 E.382200.005.01 Melaksanakan pengolahan limbah B3
2 E.382200.006.01 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
3 E.382200.007.01 Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengelolaan Limbah B3
4 E.382200.008.01 Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3
5 E.382200.009.01 Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan
Limbah B3
6 E.382200.010.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan
INSTRUKTUR DAN VENUE
Ir. Joko Christanto dan Tim
18 – 20 Maret 2023
(08.00 – 16.00 WIB)
Yogyakarta
In House Training: Depend on request
*Minimal running 8 Peserta
SYARAT PESERTA
Praktisi Lingkungan, Staff Divisi Lingkungan, Penanggung jawab lingkungan dalam perusahaan, Operator Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
SYARAT PESERTA
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
- FC ijazah terakhir S1
- Copy sertifikat pelatihan
- CV Ter Update
- Jobsdesk
- Surat keterangan kerja
- Laporan kerja
- Contoh laporan untuk skema Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (OLB3)
- Laporan Manifest LB3
- Neraca LB3
- Logbook harian TPS
- SOP terkait pengelolaan LB3, dll
FASILITAS
- Training kit
- Hardcopy dan Softcopy Materi
- 2x coffe break dan makan siang
- Sertifikat Bagi yang kompeten
- Souvenir
INFORMASI & PENDAFTARAN
Noviana
WA / Phone : 0812-2680-9527
Email : novi@jtcc-consultant.com