Pelatihan Sertifikasi K3 Welder Inspection
Deskripsi
Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Inspector yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk lebih memberdayakan Welding Inspector agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Inspector adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses asesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Inspector yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar d an regulasi yang ditetapkan.
Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Inspector yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record.Bagi seorang inspector pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.
Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Inspector ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Inspector mengacu pada SKKNI Nomor Kep. 42/MEN/II/2007
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat kerja
Materi
- K3 Pengelasan
- Skema Sertifikasi
- Prosedur Pengajuan Permohonan Sertifikasi
- Kualifikasi dan Standar Kompetensi Welding Inspector
- Pemantauan dan Pencabutan Sertifikat Kompetensi
- Unit Kompetensi Welding Inspector
- Pemeliharaan Peralatan Las Busur Listrik
- Klasifikasi Proses Pengelasan
- Pengetahuan Bahan Teknik
- Symbol Las
- Cacat Las dan Cara Pencegahannya
- Pengujian dan Pemeriksaan Hasil Las
- WPS dan PQR Implementation in practical weldingshop
- Metallurgy Las
- Posisi Pengelasan (Welding Position)
- Type Pengelasan (Fillet Weld and Groove Weld)
- Persiapan Sambungan Las
Manfaat
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu
- Mempergunakan peralatan las listrik dengan benar.
- Menentukan kawat las pengisi yang sesuai dengan las listrik.
- Pengelasan plat (SMAW) posisi 1G, 2G, 3G dan 4G.
- Melaksanakan pengelasan pipa (SMAW) posisi 1G, 2G, 5G dan 6G.
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja dalam mengerjakan pekerjaan las secara berkesinambungan.
Persyaratan Peserta
- Sarjana Teknik.
- Sarjana Muda Teknik (D3) berpengalaman dibidang pengelasan selama 3 tahun ( surat keterangan dariperusahaan)
- SMU (IPA) dan SMK Kejuruan Teknik berpengalaman dibidang pengelasan minimal 6 tahun.
- Mampu berbahasa Inggris (minimal Inggris pasif).
- Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
- Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.(background biru, berjas & dasi)
- Surat Tugas dari Instansi
Sertifikat
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria standar kompetensi Welding Inspector setelah proses assessment akan diberikan Sertifikat welding inspector dan buku kerja juru las yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Metode Ujian
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice./ Essay
- Evaluasi melalui Interview atau Wawancara dan Ujian Praktek Penggunaan Alat
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Ujian berlangsung selama 1 – 2 hari
Instruktur dan Assesor
Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan tim assessor dari LSP Las serta praktisi di bidang pengelasan.
Waktu dan Tempat
Tanggal : 11 – 16 Juli 2016
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat
* Program training dan pembekalan: Gedung JTCC
*Asessment/ Uji Kompetensi : TUK Las gedung JTCC
Fasilitas
- Module / Handout
- training kits
- Souvenir
- sertifikat pelatihan dan kartu tanda asesi (jika telah dinyatakan lulus)
- penginapan di Semarang dan Cepu (twins share)
- 2X coffee break
- makan pagi, makan siang & makan malam,
Biaya
Rp 9.500.000,- * (tidak termasuk pajak dan penginapan)
Payment can be made at the time of registration or via bank transfer to acc:
PT Bank Mandiri Cabang KH Ahmad Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-00-0786993-2
a/n JOGJA TRAINING & CAREER CENTER
Pendaftaran Hub :
Noviana Ika A
Email : Novi@jtcc-consultant.com
Kontak : 0812 2680 9527
Pin : 53D6F19E