You are currently viewing Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Level Operator
Noviana || 0812-2680-9527

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Level Operator

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Level Operator Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Level Operator Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit.

Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggung jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Tujuan Pelatihan 

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

Unit Kompetensi Sertifikasi 

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Level Operator

Persyaratan Peserta Sertifikasi 

Berkas Persyaratan:

  1. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Ijazah Terakhir
  4. Sertifikat Pelatihan Terkait
  5. CV
  6. Jobdesk
  7. Surat Keterangan Kerja
  8. Laporan Kerja bidang terkait
  9. Minimum S-2 (Strata-Dua) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau
  10. Minimum S-2 (Strata-Dua) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau
  11. Minimum S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau
  12. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau
  13. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau
  14. D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang operasional pengolahan air limbah, atau
  15. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.

Pelaksanaan

Kami bisa menyesuaikan tempat dan waktu pelatihan sesuai kebutuhan Anda.

MERENCANAKAN IN-HOUSE TRAINING? HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK PENAWARAN TERBAIK SESUAI JADWAL DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN ANDA

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Soft file materi training
  • Sertifikat pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP bagi yang kompeten

Biaya belum termasuk :

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi dan Pendaftaran

NOVIANA

Email: novi@jtcc-consultant.com

Mobile Phone/WhatsApp: 0812-2680-9527

Tinggalkan Balasan